Jeritan Ojol & Kurir Jelang Lebaran: THR Cuma 'Sedekah' atau Hak Wajib? Ini Kata Kemenaker
Redaksi CepatMedia
01 Mar 2026
Jelang Hari Raya Idul Fitri, topik tentang Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi primadona. Bagi pekerja kantoran, notifikasi transferan THR adalah hal yang pasti dinanti. Namun, ceritanya berbeda 180 derajat bagi jutaan 'pahlawan aspal' kita—para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berbasis aplikasi.
Setiap tahun, narasi yang sama terus berulang: Apakah ojol dan kurir berhak dapat THR? Jawabannya ternyata tidak sesederhana 'ya' atau 'tidak'. Ada tarik-ulur regulasi, status kemitraan yang tricky, hingga realita di lapangan yang bikin elus dada. Mari kita bedah lebih dalam isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
Status 'Mitra' Jadi Biang Kerok?
Akar permasalahan dari ketidakpastian THR bagi ojol dan kurir terletak pada satu kata: Mitra. Dalam ekosistem gig economy di Indonesia, pengemudi tidak dianggap sebagai karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) oleh perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Shopee, atau Maxim. Hubungan hukum yang terjalin adalah kemitraan.
Implikasinya apa? Secara hukum ketenagakerjaan, tepatnya dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, kewajiban pembayaran THR Keagamaan hanya berlaku bagi pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja. Karena statusnya mitra, aplikator secara teknis tidak memiliki kewajiban hukum yang mengikat untuk membayar THR satu bulan gaji penuh layaknya perusahaan konvensional.
Kondisi ini sering disebut oleh para pengamat buruh sebagai "Hubungan Kemitraan Semu". Di satu sisi driver dituntut performa layaknya karyawan (tidak boleh tolak order, harus pakai atribut), tapi di sisi lain hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan THR sering kali absen.
Sikap Kemenaker: Antara Imbauan dan Tekanan
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali bersuara. Melalui Surat Edaran (SE) Menaker, pemerintah secara tegas mengimbau perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi dan pengantaran untuk memberikan THR kepada mitranya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sempat menyatakan bahwa meski hubungan kerjanya kemitraan, ojol dan kurir tetap berhak mendapatkan THR. Namun, kata kuncinya di sini adalah "Imbauan".
Berbeda dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang telat bayar THR karyawan, sanksi bagi aplikator yang tidak memberi THR ke ojol masih abu-abu. Sifatnya lebih ke arah moral suasion atau tekanan moral.
Realita Lapangan: THR atau Insentif Kejar Target?
Lalu, bagaimana respon para aplikator? Mayoritas perusahaan aplikasi biasanya tidak memberikan THR dalam bentuk uang tunai langsung tanpa syarat. Pola yang umum terjadi adalah pemberian Insentif Khusus Lebaran.
Bedanya apa dengan THR Konvensional?
- THR Konvensional: Diberikan flat (biasanya 1x gaji) tanpa syarat performa harian, cair H-7.
- Insentif Lebaran Ojol: Driver harus bekerja ekstra keras di hari-hari menjelang Lebaran atau bahkan saat hari H untuk mencapai target poin tertentu agar bonus cair.
Bagi serikat pekerja ojol, skema insentif ini dianggap tidak manusiawi. Di saat orang lain libur dan berkumpul dengan keluarga, driver justru dipaksa "ngalong" (kerja lembur) demi mendapatkan bonus yang nominalnya pun seringkali tidak sebanding dengan satu bulan pendapatan bersih.
Tuntutan Asosiasi Pengemudi Online
Beberapa asosiasi pengemudi ojol di Indonesia, seperti Garda Indonesia dan serikat lainnya, menyuarakan beberapa poin tuntutan penting:
- Revisi Aturan: Meminta pemerintah membuat regulasi khusus yang mewajibkan aplikator memberikan THR, bukan sekadar imbauan.
- Transparansi Bonus: Menuntut kejelasan skema insentif yang masuk akal dan tidak memberatkan.
- Pengakuan Profesi: Mendesak agar profesi ojol diakui dalam regulasi ketenagakerjaan agar terlindungi hak-haknya.
Dampak Inflasi dan Kebutuhan Mudik
Kenapa isu ini krusial tahun ini? Inflasi bahan pokok, kenaikan harga BBM, dan biaya perawatan kendaraan yang makin mahal membuat pendapatan bersih ojol tergerus. THR atau bonus lebaran bukan lagi sekadar uang tambahan untuk beli baju baru, tapi modal utama untuk bisa mudik ke kampung halaman.
Tanpa THR yang layak, banyak driver yang terpaksa mengurungkan niat bertemu orang tua, atau nekat mudik dengan motor (yang berisiko tinggi) karena tidak sanggup membeli tiket transportasi umum yang melambung tinggi.
Kesimpulan: Bola Ada di Pemerintah
Selama regulasi di Indonesia masih menempatkan gig workers dalam area abu-abu, nasib THR ojol dan kurir akan selalu menjadi polemik tahunan. Pemerintah perlu lebih berani mengambil langkah tegas—apakah akan meresmikan status pekerja mereka atau membuat aturan spesifik (lex specialis) yang melindungi hak finansial mitra tanpa mematikan industri aplikasi.
Bagi para pengguna setia aplikasi, mungkin ini saatnya kita lebih bermurah hati memberikan tip (uang lebih) secara langsung kepada driver, karena kita tahu, THR dari 'kantor' mereka mungkin tak akan pernah sampai ke dompet.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q: Apakah ojol dan kurir pasti dapat THR tahun ini? A: Tidak pasti. Sifatnya hanya imbauan dari Kemenaker. Tergantung kebijakan masing-masing perusahaan aplikator.
Q: Berapa besaran THR yang biasanya diterima ojol? A: Jika aplikator memberikan program insentif, besarannya bervariasi mulai dari ratusan ribu rupiah, tergantung pencapaian target poin driver.
Q: Apakah kurir logistik (JNE, SiCepat, J&T) dapat THR? A: Untuk kurir yang berstatus karyawan tetap atau kontrak (PKWT), mereka wajib dapat THR sesuai UU. Namun, untuk kurir yang statusnya 'mitra freelance', aturannya sama seperti ojol (abu-abu).
Q: Bisakah aplikator disanksi jika tidak bayar THR ke mitra? A: Hingga saat ini, belum ada sanksi hukum pidana atau administratif yang tegas karena landasan hukumnya (hubungan kemitraan) tidak mewajibkan THR menurut UU Ketenagakerjaan.